Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, meminta tersangka kasus korupsi penjualan kondensat, mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno segera menyerahkan diri.
Menurut Prasetyo, Honggo harus menyerahkan diri karena berkas tersangka dirinya sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap dan segera disidang.
Baca: Cegah Isu SARA di Pilkada, Bawaslu Berencana Kumpulkan Tokoh Lintas Agama
"Saya juga tentunya imbau kepada Honggo yang sekarang di Singapura pulang lah ke Indonesia. Pertanggungjawabkan perbuatan supaya proses hukumnya selesai," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Di Singapura Honggo dikabarkan sedang menjalani perawatan usai operasi jantung.
Baca: Airlangga Ingatkan Kepala Daerah yang Diusung Golkar Dukung Jokowi Dua Periode
Namun, hingga kini dirinya belum kembali ke tanah air.
Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mengupayakan kepulangan Honggo ke Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu penyidik Bareskrim menyerahkan dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Baca: Fahri Hamzah: Ganjar Pranowo Terlalu Idealis
"Nanti polisi yang akan menyerahkan kepada kami. Kami juga masih menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya," ungkap Prasetyo.
Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.
Baca: Airlangga Minta Kepala Daerah yang Menang Untuk Jalankan Tiga Program Ini
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan bahwa berkas kasus ini dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulilah, hasil penelitian tim peneliti berkas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan P21 “ ujar Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).