Baca: Jokowi: Kita Ini Kolesterol Baik, Jantung Baik, Tapi Kenapa Tidak Bisa Lari Cepat?
c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
3. Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara pendaftar SMA dengan pendaftar sarjana berbeda.
Untuk tenaga profesional, persyaratannya meliputi:
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
d. Pas foto terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
Untuk Anda yang lulusan D III dan SMA/sederajat, harus menyiapkan dokumen tambahan, antara lain:
a. Materai Rp 6.000
b. Fotokopi KTP