TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston membantah dirinya menerima uang 'ketok palu' dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018.
"Tidak ada itu (permintaan uang)," katanya saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (4/1/2017).
Cornelis yang datang sejak pagi, diperiksa KPK untuk tersangka Saifudin Asisten Daerah III Provinsi Jambi.
Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.
Keempat tersangka ini ditetapkan KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang senilai Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar sebagai uang suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 atau yang kerap disebut 'uang ketok'.
Baca: Program Mata Najwa Nongol Lagi, Tapi Kini Pindah ke Trans7
Baca: Buku yang Baru Terbit Ini Ungkap 11 Rahasia Memalukan Donald Trump
Selain Cornelis, Gubernur Jambi Zumi Zola juga turut diperiksa KPK hari ini untuk tersangka yang sama.
Saat masuk dan keluar untuk Salat Jumat, Zumi masih enggan memberikan keterangan. "Nanti setelah pemeriksaan, ya," katanya saat kembali ke Gedung KPK setelah salat Jumat
Reporter Anggar Septiadi