News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di jambi

Diperiksa Penyidik KPK, Ketua DPRD Jambi Bantah Minta Uang 'Ketok Palu'

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston saat memenuhi panggilan KPK, Jumat (5/1/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston membantah dirinya menerima uang 'ketok palu' dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018.

"Tidak ada itu (permintaan uang)," katanya saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (4/1/2017).

Cornelis yang datang sejak pagi, diperiksa KPK untuk tersangka Saifudin Asisten Daerah III Provinsi Jambi.

Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.

Keempat tersangka ini ditetapkan KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang senilai Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar sebagai uang suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 atau yang kerap disebut 'uang ketok'.

Baca: Program Mata Najwa Nongol Lagi, Tapi Kini Pindah ke Trans7

Baca: Buku yang Baru Terbit Ini Ungkap 11 Rahasia Memalukan Donald Trump

Selain Cornelis, Gubernur Jambi Zumi Zola juga turut diperiksa KPK hari ini untuk tersangka yang sama.

Saat masuk dan keluar untuk Salat Jumat, Zumi masih enggan memberikan keterangan. "Nanti setelah pemeriksaan, ya," katanya saat kembali ke Gedung KPK setelah salat Jumat

Reporter Anggar Septiadi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini