Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan dan Surabaya pada Kamis (4/1/2018) kemarin.
Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 Abdul Latif (ALA); Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani (FRI); dan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit (ABS) yang ditangkap di Kalimantan Selatan.
Sementara satu tersangka sebagai pemberi adalah Donny Winoto (DON) yang merupakan Direktur Utama PT Menara Agung yang ditangkap di Surabaya.
Baca: KPK: OTT di Kalsel dan Surabaya Satu Perkara
OTT KPK ini berawal dari penangkapan DON di Bandara Juanda Surabaya saat akan terbang ke Banjarmasin pada Kamis pukul 09.20 WIB.
Sementara tim KPK yang lain menangkap FRI di kediamannya di Jalan Surapati Kecamatan Batang Alai Selatan, HST dan tim KPK berhasil mengamankan juga sejumlah buku tabungan.
Kemudian KPK bergegas mengamankan Abdul Latif di kantornya dan kemudian membawanya ke rumah dinasnya serta mengamankan uang sejumlah Rp 65.650.000 dan sejumlah buku tabungan yang salah satunya milik FRI.
Selanjutnya ABS, Dirut PT Sugriwa Agung diamankan di Pasar Khusus Murakata Barat, Barabai, HST.
Dan terakhir KPK menangkap Pejabat Pembuat Komitmen Pemkab HST Rudi Yushan Afarin (RYA) dan konsultan pengawas Tukiman (TMN).
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan bahwa terjadi dugaan suap sebagai fee proyek pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIO, dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, HST, Kalsel.
“Dugaannya fee itu sejumlah 7,5 persen dari total proyek atau sejumlah Rp 3,6 miliar. KPK memantau adanya pembicaraan fee proyek termasuk adanya pembicaraan mengenai defisit sejumlah Rp 50 miliar.”
“Sebagai realisasi pemberian fee, ada perjanjian untuk pengadaan beberapa proyek di tahun 2018 termasuk pembangunan UGD di rumah sakit tersebut,” ujar Agus dalam konferensi pers.
Pemberian fee ini diduga dilakukan tiga kali yaitu periode September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar, dan komisi sebesar Rp 25 juta yang dilakukan DON kepada FRI.
Dalam OTT ini KPK mengamankan barang bukti berupa uang yaitu rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung sebesar Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar; uang tunai di brankas milik Abdul Latif sebesar Rp 65.650.000, dan uang tunai dari tas Abdul Latif sejumlah Rp 35 juta.
Abdul Latif, FRI, dan ABS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara DON sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.