News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebar Berita Hoax Anggota DPR Terlibat KDRT, Pemred Media 'Bodong' Ditangkap Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ternyata, MKD pun tak mengetahui adanya pelanggaran etika atas laporan istrinya.

"Terhadap beberapa hal yang semuanya tidak benar, MKD sendiri sudah saya konfirmasi tidak tahu," ucapnya.

Zaenal sendiri menyesali perbuatannya terhadap Mulyadi dan berjanji akan melakukan klarifikasi berita tersebut.

"Memang saya asal mencomot atau mengambil saja. Terkait pemberitaan tersebut saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan yang melawan hukum tersebut kepada bapak Mulyadi dan saya berjanji akan memperbaiki nama Mulyadi di web aliansirakyatnews.com," kata Zaenal di tempat yang sama.

Atas perbuatanya, Zaenal di sangkakan pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.

Penulis: Dwi Rizki

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini