TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senyum tersungging saat Zumi Zola datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Gubernur Jambi tersebut tiba pada pukul 09.54 WIB dengan mengenakan mobil berwarna hitam berpelat merah.
Zumi kemudian diarahkan dua orang lelaki berpakaian batik masuk ke gedung KPK lewat pintu utama gedung.
Terlihat juga dua orang lelaki berpakaian batik di belakanganya dan dua orang polisi mengantarkannya.
Saat tiba di KPK Zumi hanya menebar senyum kepada awak media, tidak banyak kata yang terlontar dari mulut Zumi.
"Nanti ya," ujar Zumi Zola singkat.
Mantan artis tersebut sempat keluar gedung KPK tepat pada pukul 12.00 WIB.
Ia izin untuk menunaikan ibadah salat Jumat.
Baca: ECPAT Indonesia: Penegak Hukum Harus Segera Bongkar Jaringan Video Porno Anak
Zumi Zola yang mengenakan batik hijau keluar menggunakan sandal jepit.
Sambil tersenyum, Zumi Zola mengatakan masih akan kembali untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti saya kembali lagi, mau salat Jumat dulu," ujar Zumi Zola kepada awak media.
Zumi diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi, Saifuddin dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Selain Zumi Zola KPK kemarin juga memanggil Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap serta pihak swasta Ali Tonang.
Baca: Sejumlah Jenderal Polisi yang Ikut Pilkada Dimutasi
Sementara Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sudah diperiksa Kamis (4/1/2018).
Tidak Beri Arahan
Usai sekitar delapan jam diperiksa penyidik KPK, Zumi Zola akhirnya keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut.
Zumi Zola mengaku tidak memberikan arahan apapun kepada Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik terkait kasus suap APBD.
Menurut Zumi, arahan dia padanya Erwan adalah jangan sampai menyalahi aturan.
"Saya sebagai atasan memberi perintah, perintahnya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan," ucap Zumi.
Zumi juga mengaku tidak tahu tentang adanya permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pembahasan APBD.
Baca: Kesalahan Sistem Warning Gempa di Jepang Bikin Panik Banyak Orang
"Saya sudah sampaikan penyerahan uang atau dana itu, saya tidak tahu menahu," kata Zumi.
Soal pernyataan pengacara Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim, tentang perintah 'jangan permalukan saya' atas permintaan DPRD, Zumi memberikan penjelasan.
Menurutnya, apabila menyalahi aturan berarti mempermalukan.
"Permalukan itu begini, jangan menyalahi aturan, kalau menyalahi aturan ya mempermalukan," ucap Zumi.
Dia juga mengaku semua pertanyaan penyidik telah dijawabnya.
"Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terhadap OTT yang kemarin terjadi Jambi, semua pertanyaan sudah saya jawab, saya klarifikasi," ujar Zumi. (Gita Irawan/Rizal Bomantama)