News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Proyek RSUD

KPK Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Abdul Latif

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Tengah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka dengan Commitment fee sebesar Rp 3,6 Miliar yang diduga sebagai uang suap pembangunan RSUD Damanhuri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, pada Sabtu (6/1/2018) siang, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati HST, Abdul Latif.

Empat tempat yang digeledah adalah kantor pribadi bupati, kantor bupati, Rumdin bupati, dan RSUD H Damanhuri Barabai.

Baca: Sedang Asyik Joget Bareng Biduan, Pria Ini tak Berkutik Saat Ditarik Turun Panggung, Netter: OTT

"Sejak siang tadi tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten HST," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menjelaskan, petugas menyita sejumlah dokumen dari empat lokasi penggeledahan tersebut. Di antaranya dokumen proyek, pencairan dana, dan dokumen perusahaan.

"Sedangkan sejumlah mobil mewah yang ditemukan di garasi rumah Bupati, tim sedang mencermati di lapangan," jelasnya.

Mengawali tahun 2018 atau tepatnya pada 4 Januari 2018, tim dari KPK melakukan OTT terhadap kepala daerah di wilayah Kalimantan Selatan.

Enam orang ditangkap di tempat terpisah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), termasuk Bupati HST Abdul Latif.

Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap Rp3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD H Damanhuri, Barabai, HST Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Proyek tersebut berupa pembangunan ruang rawat inap di RSUD H Damanhuri pada 2017 senilai Rp54, 451.927.000 dan pembangunan Unit Gawat Darutan (UGD) beserta proyek lainnya di RSUD H Damanhuri pada 2018 senilai lebih dari Rp55 miliar.

Keempatnya yakni, Bupati HST, Abdul Latif; Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Barabai, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Winata ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun dua orang lainnya yang juga terjaring OTT dilepaskan oleh pihak KPK karena tidak cukup bukti keterlibatan keduanya. Keduanya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Hulu Sungai Tengah, Rudy Yushan Afarin dan konsultan pengawas bernama Tukiman.

Kini, keempat tersangka ditahan KPK di rutan terpisah di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini