TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan ini publik dikejutkan oleh beredarnya video pornografi anak.
Video berisi adegan orang dewasa ini menunjukkan ada anak laki-laki yang diduga berusia sekitar 10 hingga 12 tahun bersama seorang perempuan.
Adegan mereka direkam di kamar yang menyerupai kamar hotel.
Korban dua anak kecil di bawah umur yang terlibat dalam video mesum yang sedang heboh di dunia media sosial, diduga salah satunya, merupakan anak jalanan.
Hal ini ditanggapi Indragiri Amriel, Kabid Pemenuhan Hak Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
Menurutnya, tentu ini menjadi tamparan keras untuk pemerintah yang notabene sedang giat mengampanyekan Indonesia Bebas Anjal.
Baca: Echa si Putri Tidur Dari Banjarmasin yang Tidur Panjang Lagi Sempat Berhalusinasi Lihat Sosok Ini
"Bahwa ada anjal yg mau dieksploitasi sedemikian rupa bisa saja mereka tafsirkan ini sebaga lahan. Baik oleh si anjal sendiri maupun 'penyalur' mereka. Toh kecil kemungkinan anjal mau dibegitukan tanpa bayaran,beber Indragiri kepada Tribunnews.com.
Ia berpendapat ini eksploitasi majemuk. "untuk hubungan seksnya dan untuk videonya. tambahnya.
Lantas, dalam kejahatan semacam ini, apakah relevan sanksi kebiri?
"Perempuan memang juga bisa dikebiri. Tapi apa relevansi antara kebiri dengan kejahatan sedemikian rupa"
Indragiri berharap masyarakat berhenti menyebarluaskan foto dan video yg mempertontonkan wajah anak tersebut karena selain bisa dipidana juga akan menambah kesulitan dan penderitaan anak korban.
Ia menyarankan agar apakah ada kemungkinan orangtua anak tersebut tahu tentang peristiwa ini.
Jika iya, maka wajib dihukum denga pemberatan penjara. Cabut kuasa asuhnya.