TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Informasi mengenai gugatan perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta, terhadap sang istri Veronica Tan, bukan hanya isapan jempol.
Keputusan menggugat cerai dilakukan Ahok di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Kamis (4/1/2018) lalu.
Ahok menyampaikan keputusan mengejutkan tersebut kepada pengacara Josefina Agatha Syukur yang saat itu datang sendirian ke Rutan Mako Brimob.
Apakah saat itu Ahok dalam kondisi emosional dan menangis?
Menurut Josefina, saat itu Ahok sama sekali tidak mengeluarkan air mata meski pernikahan dengan Veronica itu sudah berlangsung selama 21 tahun dan menghasilkan tiga orang anak.
Josefina mengaku terkejut ketika Ahok mengungkapkan keinginan untuk bercerai.
Ia juga menyadari berita gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan itu bakal bikin gempar.
Baca: Jokowi Merasakan Segarnya Air Laut di Pantai Nemberala dengan Membasuh Wajahnya
"Kalau sedih, pastilah. Tidak ada yang ingin bercerai, tetapi dia tidak menangis," kata Josefina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Gugatan perceraian tertanggal 5 Januari 2018 tersebut diajukan Ahok melalui dua pengacara, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal yang sama.
Josefina mengungkapkan saat pertemuan dengan Ahok selama satu setengah jam itu memang dibahas mengenai alasan pengajuan perceraian.
Namun Josefina enggan mengungkapkan karena alasan privasi.
Dia hanya mengungkapkan, dalam gugatan itu Ahok meminta hak asuh terhadap anak-anaknya, terutama anak kedua dan ketiga.
Ahok tidak mempersoalkan harta bersama (harta gono gini).