TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ketua KPK Abraham Samad menyarankan setiap calon kepala daerah memberikan bantuan hukum untuk rakyat miskin Hal ini disampaikan Abraham menyikapi dimulainya rangkaian prosesi pilkada 2018.
Abraham menambahkan bahwa sebetulnya pemerintah pusat telah berkomitmen terhadap bantuan hukum bagi kaum miskin tidak mampu melalui UU No 16 Tahun 2011. Namun undang-undang ini perlu diimplementasikan hingga tingkat kabupaten/kota.
"Pemda semestinya dapat mengimplementasi hal ini dengab menginisiasi perda bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu," kata Abraham, Rabu (10/1/2018).
Baca: Istri Dedi Mulyadi Tak Bergabung dengan Tim Sukses Suaminya di Pilgub Jabar
Abraham menambahkan, bantuan hukum kepada masyarakat miskin tidak mampu akan makin membantu peningkatan kualitas demokrasi di suatu daerah.
"Tidak mudah menginisiasi bantuan hukum bagi rakyat miskin tidak mampu, tapi bila ada calon Kepala Daerah yang mau memiliki program ini dan melaksanakannya maka hampir pasti dia pro rakyat," tambah Abraham.
Baca: Bali United Dikalahkan PSIS Semarang di Laga Ujicoba
Menurut Abraham kesetaraan hukum di sebuah daerah juga akan membuat daerah tersebut lebih mudah melakukan pencegahan korupsi.
"Perang terhadap korupsi kan perang abadi, nah dengan kesetaraan hukum melalui bantuan hukum tadi, rakyat miskin pun tidak akan takut melaporkan pejabatnya yang dicitrakan melakukan tindak pidana korupsi," jelas Abraham Samad