TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap satu pelaku dugaan pencemaran nama baik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal.
Penyidik menangkap Hurry Rauf yang merupakan admin portal berita Publik News.
Dirinya diduga menyebarkan berita berisikan fitnah Akbar.
"Setelah kami koordinasi ke ahli, kemudian memenuhi unsur, baru kami lakukan upaya paksa penangkapan," ujar Kepala Unit III Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah di Kantor Bareskrim Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Baca: Akbar Faisal Marah Dengar Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Suara News
Penangkapan dilakukan oleh penyidik di Meruya, Jakarta Barat pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain menjadi admin, Hurry juga diketahui menjadi pemimpin redaksi portal www.publiknews.com.
"Ada tiga akun yang dilaporkan. HR adalah admin sekaligus pemred dari portal berita Publiknews," jelas Irwansyah.
Irwansyah mengaku telah berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait portal berita yang melakukan fitnah terhadap Akbar.
Hasilnya media ini tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Apa yang dia sampaikan bukan produk jurnalistik. Setelah kami koordinasi ke ahli, kemudian memenuhi unsur, baru kami lakukan upaya paksa penangkapan," ungkap Irwansyah.
Irwansyah mengatakan Hurry mengutip tulisan sebuah akun Twitter @plato.id, yang juga masih jadi buron.
Hurry menambahkan beberapa kalimat yang diduga mencemarkan nama baik Akbar Faizal.
"Ada empat pemberitaan yang dijadikan satu kemudian ditambahkan pemberitaan lainnya," jelas Irwansyah.
Hurry adalah tersangka kedua yang ditangkap berkaitan dengan laporan Akbar.
Sebelumnya, polisi menangkap pemilik portal berita Suara News yaitu Fajar Agustanto.