Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya membenarkan kliennya bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus megakorupsi e-KTP.
"Sudah (bersedia JC), ini sedang kami susun drafnya," kata Firman Wijaya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/1/2018).
Baca: Hadiri Acara HUT ke-45 PDI Perjuangan, Jokowi Kenakan Kemeja Merah Menyala
Firman Wijaya juga menyatakan bahwa kliennya dipastikan akan membongkar pelaku-pelaku lain yang juga bermain dalam proyek e-KTP.
"Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," singkat Firman.
Baca: Politikus NasDem Ini Hanya Bisa Katakan Prihatin Soal Masalah Rumah Tangga Ahok
Sayangnya Firman masih enggan mengungkap pihak mana yang nanti bakal dibongkar namanya oleh Setya Novanto di persidangan.
Baca: Megawati Beri Satu Potong Tumpeng Untuk Setiap Ketua Umum Parpol yang Hadir di HUT ke-45 PDIP
Diketahui, Hakim Yanto sebelumnya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Setya Novanto melalui putusan sela di persidangan proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ditolaknya eksepsi, maka sidang tetap lanjut digelar pada Kamis (11/1/2018) esok.