TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly telah selesai pada Rabu (10/1/2018) siang.
Ditemui usai pemeriksaan, Yasonna mengaku sudah memberikan keterangan dengan baik kepada penyidik seputar korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Pokoknya tanya ke penyidik, semua saya jelaskan. Pokoknya kita jelasin dengan baik,” ucap Yasonna di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Baca: Jalin Kesepakatan dengan PDIP, PPP Usung Djarot-Sihar di Sumut
Pada awak media, Yasonna mengaku tidak ada perbedaan dalam pemeriksaan dirinya kali ini dengan pemeriksaan sebelumnya.
“Saya dipanggil memberikan kesaksian ke Anang. Sebagai warga negara yang baik ya kita datang. Pemeriksaan sama dengan yang lama,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya dikonfirmasi soal penerimaan uang USD 84 ribu, Yasonna bungkam.
Sebelumnya, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima jatah dari proyek tersebut.