Kemudian disusul anggota DPRD Kabupaten/Kota 147 orang, Bupati 86 orang dan Wakil Bupati 52 orang.
Sementara anggota TNI yang maju dalam Pilkada Serentak 2018 ini tercatat delapan orang, dan Polri sebanyak sembilan orang.
Dilaporkan pula, tidak semua calon pendaftarannya diterima oleh KPUD. Tercatat ada 3 pasangan calon yang pendaftarannya ditolak, yaitu pasangan Chairil Syah dan Mualimin, pendaftar calon Walikota/Wakil Walikota Palembang melalui jalur perseorangan.
Kemudian pasangan Drs. Siswandi dan Drs. Euis Fety Fatayati, pendaftar calon Walikota/Wakil Walikota Cirebon yang didukung PAN dan Gerindra. Dan pasangan Ones Pahabol dan Petrus Yoram Mambai, pendaftar calon Gubernur/Wakil Gubernur Papua yang didukung oleh PKPI.
Sedangkan sembilan pasangan calon diminta memperbaiki berkas pendaftarannya, yaitu: 1. Ya’qud Ananda Gubran dan Wanedi (Kota Malang); 2. Nichodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri HI Kalabe (Biak Numfor); 3. Hengky Kayame dan Yeheskiel Tenouye (Paniai); 4. Esebius Gobai dan Fransiscus Zonggonau (Paniai); 5. Martinus Nawipe dan Semuel Bunai (Paniai); 6. Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai (Paniai); 7. Naftali Yogi dan Marten Mote (Paniai); 8. Yehuda Gobai dan Yan Tebai (Paniai); dan 9. Yunus Gobai dan Markus Boma (Paniai).
Selain itu ada 3 (tiga) pasangan calon yang tidak jadi mendaftar, yaitu: 1.Supriadi dan Wahyudi (Kab. Lamandau): 2. Abdul Haris Lasimpara dan Djabrik Petta Rolla (Kab. Parigi Moutong); dan 3. Faisal Hamid dan H. Darwis (Kab. Bone). Ketiga calon ini merupakan calon perseorangan.
Sesuai jadwal, pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan pada 12 Juni 2018.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 segera mengundurkan diri.
Hal ini menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, demi tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
“Kemendagri mendorong ASN yang maju dalam Pilkada segera mengundurkan diri secara tertulis. Sehingga ada kejelasan. Kalau mundur, setidaknya posisi yang ditinggalkan bisa diisi dengan pejabat tetap. Jadi tidak mengambang,” kata Sumarsono, sebagaimana dikutip www.kemendagri.go.id, Selasa (9/1/2018).(*)