Bahkan penyidik KPK, telah memblokir rekening dari istri dan anak Taufiqurrachman. Beberapa harta termasuk kendaraan mewah juga telah disita.
Diketahui kasus ini diawali dari OTT Rabu (25/10/2017) silam dengan menjaring 20 orang di Jakarta dan Nganjuk.
Atas perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017, KPK menetapkan lima tersangka.
Baca: KPK Sita HP, CD, Hingga Stempel Dari Kantor Fredrich dan Apartemen Bimanesh
Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman (TFR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).
Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H).
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp 298.020.000 dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar dan Rp 148.900.000 dari Suwandi.