News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Harap Fredrich Yunadi Hadir di Pemeriksaan Sebagai Tersangka Besok

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredrich Yunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan Fredrich Yunadi akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018) besok.

Atas panggilan besok, KPK berharap Fredrich Yunadi memenuhi panggilan terlebih surat panggilan sudah dikirim beberapa hari sebelumnya.

"Tadi saya cek juga, direncanakan pemeriksaan dilakukan hari Jumat. Kami harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum, dapat hadir memenuhi panggilan tersebut," terang Febri, Kamis (11/1/2018).

Baca: Banyak Kepala Daerah Tersangka Korupsi, KPK dan Kemendagri Rapat Koordinasi

Febri menambahkan dalam pemeriksaan besok, pihaknya memberikan ruang untuk Fredrich memberikan tanggapan atau bantahan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP. Tanggapan dan bantah bisa disampaikan langsung kepada penyidik KPK.

"Jika memang ada tanggapan dan bantahan bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut," singkat Febri.

Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa juga menyatakan surat panggilan untuk kliennya tersebut dikirim KPK pada Selasa (9/1/2018) sore. Selain itu, pihaknya juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Atas surat itu, Refa menyebut, Fredrich belum dipastikan langsung memenuhi panggilan perdananya sebagai tersangka. Refa mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan timnya terkait panggilan pemeriksaan Fredrich tersebut.

Diketahui Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa rawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini