News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Posting Berita Hoaks Tentang Kapolri, Edi Efendi Dicokok Satgas Siber

Penulis: Fahdi Fahlevi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berita hoax

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Siber dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Edi Efendi, pemilik akun Facebook Iwan Laoet atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kanit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, Edi memfitnah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan membuat berita hoaks yang mengadu domba dengan pemuka agama.

Irwansyah mengungkapkan bahwa pelaku memposting pernyataan, Kapolri 'Tito : Insya Allah Kedepannya Publik Lebih Percaya Polri Daripada Ulama!” melalui akun Facebook Iwan Laoet.

Baca: Luhut Larang Tenggelamkan Kapal, Susi: Sudah Ditanggapi oleh Pak Presiden

"Kalimat seperti ini kan mengandung pengartian yang nantinya bisa mengadu domba antar umat Islam dengan pihak kepolisian, makanya kami segera melakukan tindakan," ujar Irwansyah di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi itu ditangkap di Bekasi Barat, Selasa (9/1/2018).

Sebelum menangkap pelaku, polisi berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat unsur pidananya.

Irwansyah mengatakan, respons atas postingan yang diunggah Edi pun bernada negatif. Banyak pernyataan yang menjelek-jelekan institusi Polri.

Baca: Gugurkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi, Anies Disarankan Ajukan ke PTUN

"Motifnya sendiri waktu kita tangkap bahwa yang bersangkutan menyampaikan bahwa Polri selama ini telah mengkriminalisasi ulama. Ada unsur seolah-olah balas dendam kepada kepolisian," kata dia.

Adapun barang bukti yang disita, yaitu satu unit komputer dan sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku membuat konten dan mengunggahnya ke media sosial.

Edi disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana dan atau Pasal 157 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini