News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Projo Nilai Putusan MK Dorong Lahirnya Calon Presiden Berkualitas dan Legitimate

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan Uji Materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang diajukan Hadar Nafis Gumay dan kawan-kawan.

Dalam permohonannya, para Pemohon menganggap Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden (20%) menghambat kesempatan setiap partai politik untuk mengajukan pasangan calon.

Baca: Ini Tanggapan RS Medika Permata Hijau Soal Dokter Bimanes Jadi Tersangka Terkait Setya Novanto

Selain itu, para Pemohon juga menganggap ambang batas pencalonan presiden merusak makna pemilu serentak.

Namun, MK justru tidak sejalan dengan apa yang didalihkan para Pemohon.

MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Baca: Minggu Depan Menteri Pertahanan Akan Tanda Tangani Kontrak Pembelian Sukhoi

Dalam pertimbangannya, MK mengutip pertimbangan putusan MK No.53/PUU_XV/2017 bertanggal 11 Januari 2016, yang intinya rumusan ambang batas pencalonan Presiden (20%) dalam Pasal 222 UU Pemilu dilandasi spirit untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam UUD 1945 yang memungkinkan presiden (dan wakil Presiden) terpilih memiliki cukup dukungan suara partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Menanggapi hal tersebut, putusan MK diapresiasi PROJO sebagai relawan pendukung militan Presiden Jokowi.

Ketua Bidang Hukum DPP PROJO, Silas Dutu, mengatakan ambang batas 20 % mampu memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Baca: Menhan Tidak Mau Prajurit TNI Hanya Hafal Pancasila Tapi Tidak Tahu Artinya

Ia juga menyatakan itu diperlukan sebagai kontrol agar bisa mengukur kualitas partai yang mengusung calon presiden.

"Jangan sampai ada partai yang belum teruji dan belum diketahui kualitasnya dalam kontestasi Pemilu, belum ketahuan dipilih atau disimpati rakyat atau tidak tiba-tiba karena statusnya sebagai partai kemudian bisa mengusung calon presiden sendiri," ujar Silas, dalam keterangannya, Kamis (11/1/2018).

dengan adanya ambang batas tersebut, menurut Silas, tidak berarti menghambat kesempatan partai politik untuk mengusung calon presiden.

Menurutnya, hal itu justru penting untuk menjamin kualitas partai politik dan kualitas dari calon pemimpin (calon presiden) yang diusung.

"Sehingga Pemilu yang diselenggarakan benar-benar menjadi arena bertarungnya para calon pemimpin yang berkualitas," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini