News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan Tersangka KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto (kanan) dan Frederich Yunadi dan dokter Bimanesh (insert)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Jumat (12/1/2018) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemeriksaan ini, Bimanesh bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Pantauan di lapangan, Bimanesh tiba di KPK pukul 09.20 WIB menggunakan kemeja putih lengan pendek. Dia datang bersama dua orang lainnya, salah satunya menggunakan kursi roda.

Tiba di KPK Bimanesh memilih diam dan menghiraukan pertanyaan awak media. Lanjut masuk ke lobi KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Baca: KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka

Selain Bimanesh, hari ini penyidik lembaga antirasuah juga memanggil pengacara Fredrich Yunadi. Namun hingga kini, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu belum tampak hadir di KPK.

Diketahui KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Kedua orang yang berprofesi sebagai pengacara dan dokter itu diduga "bersekongkol" memanipulasi data medis saat menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017.

KPK juga memperoleh informasi valid, bahwa Fredrich sempat memesan atau mem-booking satu lantai rumah sakit tersebut untuk tempat perawatan Setya Novanto sebelum kliennya itu mengalami kecelakaan. Namun, saat itu hanya tiga ruang rawat VIP RS Medika Permata Hijau yang bisa digunakan oleh Novanto.

Fredrich juga sempat menyampaikan informasi ke media, ada benjolan sebesar bakpao di dahi kiri Setya Novanto akibat kecelakaan mobil itu. Namun, hanya ada luka memar di dahi Novanto saat dia dibawa ke kantor KPK. Selain itu, letak luka memar itu juga berada di bagian kanan dahi Novanto.

‎Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini