News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

Gaji Belasan Juta, Ali Sadli Punya Mobil Rubicon, Vellfire, Alphard, Fortuner dan Mercy

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Sub Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan BPK Ali Sadli menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Ali Sadli menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka mantan Irjen Kemendes PDTT SUgito terkait kasus dugaan suap predikan WTP dari BPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau hanya bergaji belasan juta rupiah, bekas kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ali Sadli mampu membeli mobil-mobil mewah.

Sederet mobil mewah yang terparkir di car port miliknya antara lain Mercy C 250, Mercy A 45, Fortuner, Vellfire, Jeep Rubicon, dan Alphard.

Kepemilikan tersebut diakui oleh istri Ali, Wuryanti Yustianti saat dihadirkan sebagai saksi kasus pencucian uang menjerat bekas Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan RI Rochmadi Saptogiri.

"Ada mobil saya, anak saya, suami," kata Wuryanti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Baca: Seluruh Karyawan FB Indonesia Tidak Berkantor, Peserta Aksi 121 Kecewa Berat

Sebenarnya masih ada lagi mobil lain yang terparkir di garasi rumah Ali Sadli yani Minicooper dan CRV. Hanya saja, Wuryanti mengaku itu bukan milik mereka.

"Bukan punya saya," kata dia.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan milik Wuryanti penyidikan KPK yang dibacakan jaksa Penuntut Umum Ali Fikri, gaji Ali Sadli adalah RP 10-15 juta per bulan dan ada tambahan Rp 2-3 juta.

Selain sebagai auditor di BPK RI, Wuryanti mengaku keluarganya hanya mendapatkan penghasilan tambahan dari angkot yang mereka beli.

"Saudara tahu berapa jumlahnya penghasilan suami setiap bulan?" tanya Ali Fikri.

"Secara pastinya saya tidak tahu," jawab Wuryanti.

Sekadar informasi, Rochmadi Saptogiri didakwa bersama-sama Ali Sadli menerima hadiah atau janji yakni berupa uang dari Sugito selaku Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp 240 juta.

 Uang tersebut agar menentukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun anggaran 2016. Rochmadi dan Ali Sadli juga menjadi terdakwa gratifikasi dan pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini