TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah sembilan bulan lebih penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram air keras.
Namun hingga kini, pihak kepolisian belum juga berhasil mengungkap pelaku dan otak dibalik penyerangan terhadap Novel.
Pengacara Novel, Muhammad Isnur, meyakini hal tersebut disebabkan kurangnya niat Polri untuk mengungkap kasus ini.
"Sejak awal, kami tim penasihat hukum, dan keluarga sudah yakin ini tidak akan terungkap, karena seperti jeruk makan jeruk," ujarnya kepada wartawan di kantor Indonesia Coruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Ia membeberkan, sebelum Novel diserang pada Maret 2017 lalu di lokasi yang tidak jauh dari kediamannya, di Jakarta Utara, sang penyidik KPK dan warga sekitar sudah mengantisipasi.
Baca: Polda Metro Jaya Terima 1.058 Laporan Terkait Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Pasalnya Novel dan warga sudah menyadari bahwa ada sejumlah orang tidak dikenal yang 'kasak-kusuk' di wilayah tempat Novel tinggal.
"Itu makanya ada foto jelas soal orang-orang yang memantau Novel, termasuk ada foto plat nomornya, itu foto dari warga. Foto itu mirip dengan sketsa yang dipublikasikan oleh polisi," katanya.
"Bahkan sudah ditemukan gelas di lokasi, yang diduga gelas pelaku, Polisi juga sudah mengantongi sidik jarinya," katanya.
Muhammad Isnur yang juga merupakan advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu, menganggap seharusnya dengan kemampuan Polri yang terlacak dari pengungkapan berbagai kasus selama ini, pelaku-pelaku penyerangan terhadap Novel bisa ditangkap.
Bahkan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, sejak hari pertama penyerangan sempat mengklaim pelaku sudah ditangkap.
"Tapi sampai sekarang sudah sembilan bulan, belum ada kemajuan berarti, kalau itu bayi, itu pasti sudah lahir, tapi ini setelah sembilan bulan cuma menghasilkan sketsa," ujarnya.
"Pada akhirnya memang sapai kapanpun, sembilan bulan, sepuluh bulan atau empat tahun kemudian, atau sampai (Presiden) Jokowi dua periode, saya tidak yakin akan diungkap dengan cara-cara seperti ini," katanya.
Oleh karena itu sangat diperlukan dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), di mana pihak di luar kepolisian yang terbukti rekam jejak dan integritasnya, untuk ikut membantu penyelidikan.
Kalaupun kasus tersebut memang susah untuk terungkap, maka semua pihak bisa mempercayainya jika memang kesimpulan itu dikeluarkan oleh TGPF.