TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu (13/1/2018) dini hari, akhirnya tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan perkara e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, tim penyidik KPK menangkap tersangka Fredrich di bilangan Jakarta Selatan.
Fredrich tiba di kantor KPK sekitar pukul 00.11 WIB.
Turun dari mobil, sejumlah anggota tim Satgas KPK dipimpin oleh Ambarita Damanik langsung menggiring Fredrich ke dalam kantor KPK.
Baca: Uji Coba Stadion GBK, Menteri PUPR Main Bola
Ia tampak mengenakan t-shirt atau kaos warna hitam dengan logo "66" di dada dan punggung serta celana jeans hitam. Kakinya beralas sandal gunung dengan kaos kaki abu-abu.
Fredrich tampak membawa plastik putih bertukiskan RS Medistra Jakarta di tangan kanannya.
Sejumlah wartawan menyapa dan melontarkan pertanyaan kepada Fredrich tentang penangkapannya. Namun, ia menolak berkomentar.
Baca: Uji Coba Sukses, Lampu Stadion GBK Tidak Menghasilkan Bayangan
Wajah Fredrich terlihat datar dan tidak tersenyum kendati disapa oleh awak media.
"Nda ada komentar, nda ada," ucap Fredrich sembari berlalu digiring penyidik ke dalam kantor KPK.