News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hak Imunitas Advokat Dinilai Kebablasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Setya Novanto (SN), Fredich Yunandi ditangkap oleh penyidik KPK pada Jumat (12/1/2017) malam.

Fredrick yang disangkakan pasal menghalang-halangi proses penyidikan SN itu kini ditahan di rutan KPK Jakarta.

Ketua Bidang Pembelaan Organisasi DPN Peradi LMPP C Suhadi menilai ada dugaan saat Yunandi sebagai kuasa hukum, meminta Setya Novanto tak datang dalam pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

Baca: Live Streaming Tottenham Hotspur vs Everton - beIN Sports 1, 00.30 WIB, Situasi Bagus!

"Selain tidak masuk dalam hak imun juga si Advokat sudah tidak beritikad baik dalam arti hak imun yang kebablasan sehingga tidak perlu dicontoh," papar Suhadi, Sabtu (13/1/2018).

Karena itu, Suhadi menjelaskan hak imun diletakan pada penegakan hukum yang selaras dengan profesi. Seperti, dalam membela hak klien yang dilanggar hak-hak azasinya tanpa dasar hukum dan dalam hal ini hak imun melekat buat Advokat untuk dibela sebab klien dianiaya.

"Perlu disadari hak imun itu harus dibarengi dengan itikad baik, artinya perjuangan dalam membela klien harus dalam bingkai pada norma norma hukum, norma-norma kepatutan bukan justru sebaliknya," kata Suhadi

Baca: Philippe Coutinho Bakal Gaet Riyad Mahrez Gantikan Posisi Philippe Coutinho

Suhadi menambahkan jika sudah masuk skenario mengatur hal-hal yang bertentangan dengan hukum maupun undang undang, hal itu tidak bisa ditolerir.

"Secara implisit kalau benar sudah masuk dalam ranah menghalang-halangi, maka itu bukan langkah yang dibenarkan secara hukum buat seorang Advokat," urai Suhadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini