News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemitraan Rilis Sepuluh Aset Hasil Kejahatan yang Belum Dikembalikan ke Negara, Ini Daftarnya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanan ke kiri) Direktur Eksekutif Kemitraan, Monica Tanuhandaru, Praktisi Hukum Pemulihan Aset dari Kantor Wirakrama Utama, Paku Utama, dan Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Prahesti Pandanwangi dalam acara Diskusi Media bertajuk “Tantangan Efektifitas Upaya Pemulihan Aset Tindak Pidana di Indonesia” pada Minggu, (14/1/2018) di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau yang lebih dikenal dengan Kemitraan mencatat bahwa hingga kini terdapat beberapa kasus tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data yang diolah dari berbagai sumber oleh Kemitraan, terdapat beberapa kasus yang merugikan keuangan negara dan hingga kini uang negara atau aset tersebut belum dikembalikan serupiah pun ke negara.

Kasus yang dicatat dan disuguhkan oleh Kemitraan tersebut disampaikan dalam Diskusi Media bertajuk “Tantangan Efektifitas Upaya Pemulihan Aset Tindak Pidana di Indonesia” pada Minggu, (14/1/2018) di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Berikut ini daftar kasus, pelaku, tahun, nilai aset, dan lokasi aset yang dihimpun Tribun dari Rilis Pers yang diterbitkan Kemitraan:

1. Kasus korupsi Bank Mandiri dengan pelaku ECW Neloe bernilai US$ 5,2 juta pada tahun 2005. Lokasi aset tersebut ditengarai kini berada di Swiss.

Baca: Termasuk Fredrich Yunadi, Ada 22 Advokat yang Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

2. Penggelapan dana Bank Global dengan pelaku Irawan Salim bernilai US$ 9,9 juta pada tahun 2009. Lokasi aset tersebut kini ditengarai berada di Swiss.

3. Korupsi Yayasan Supersemar dengan pelaku Soeharto bernilai Rp. 4,4 triliun pada tahun 2010. Lokasi aset tersebut ditengarai berada di Indonesia.

4. Pembekuan uang milik Garnet Investmen Limited di Guernsey oleh FIS dengan pelaku Tommy Soeharto bernilai €36 juta pada tahun 2009. Lokasi aset tersebut ditengarai kini berada di Guernsey.

5. Korupsi (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) BLBI Bank Century dengan pelaku Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi bernilai US$ 156 juta pada tahun 2011. Lokasi aset tersebut kini ditengarai berada di Swiss.

6. Korupsi (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) BLBI Bank Century dengan pelaku Robert Tantular bernilai US$ 16 juta pada tahun 2013. Lokasi aset kini ditengarai berada di New Jersey.

7. Korupsi (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) BLBI Bank Century dengan pelaku Robert Tantular bernilai US$ 156 juta pada tahun 2015. Lokasi aset kini ditengarai berada di Swiss.

Baca: 6 Trik Mudah Memotret Bayi Secara Profesional di Rumah

8. Korupsi (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) BLBI Bank Century dengan pelaku Robert Tantular bernilai US$ 5,6 juta pada tahun 2015. Lokasi aset kini ditengarai berada di Hongkong.

Kemitraan adalah sebuah organisasi multipihak yang bekerja dengan badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat untuk memajukan 
reformasi tata pemerintahan di tingkat lokal, nasional, dan regional. 

LSM Kemitraan diketahui dibentuk sejak 12 November 2003.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini