TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding, menilai Wakil Ketua Umum Partai Hanura, I Gede Pasek, tidak mengetahui anggaran dasar/anggaran rumah tangga (ad/art) mengenai pemberhentian ketua umum.
"Saya kira Pak Pasek tidak paham, tidak baca ad/art," tutur Sarifuddin, di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Dia menjelaskan mekanisme pemberhentian ketua umum.
Menurut dia, pemberhentian ketua umum dapat dilakukan dengan cara mengajukan mosi tidak percaya.
Dalam hal ini, DPD dapat mengajukan mosi tidak percaya.
"Dibawa ke rapat harian karena itu disampaikan ke dewan pimpinan dan dewan kehormatan, lalu dewan pimpinan menyampaikan ke BPH dibawa masuk ke forum resmi untuk diambil keputusan menonaktifkan atau memberhentikan ketum lalu di tindak lanjuti dalam proses munaslub," kata dia.
Baca: Polisi Terbantu Jika Parpol Pendukung Pemerintah dan Oposisi Saling Bekerja Sama
Sehingga, dia menegaskan, proses pemberhentian OSO, lalu diganti Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Marsekal Madya (Purn) Daryatmo yang akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum Hanura, sesuai prosedur.
Sebelum menunjuk Daryatmo sebagai PLT Ketua Umum, terlebih dahulu digelar rapat harian di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, pada Senin pagi.
"Semua sah sesuai ad/art dan itu di notariskan itu tadi ada notaris, semua berita acara lengkap termasuk mosi tidak percaya dari 27 DPD dan 400 DPC," katanya.
Di tempat berbeda, Waketum Hanura, Gede Pasek menyatakan bahwa dirinya tidak mengerti adanya pertemuan kader dan pembina Hanura dalam rangka memecat Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang atau yang akrab disapa OSO.
Menurutnya, apabila ada pemecatan kepada ketua umum, maka harus melewati forum Musyawarah Nasional Luar Biasa Hanura.
Hal itu sekaligus menjelaskan bahwa pertemuan resmi partai hanya berada di Hotel Manhattan untuk membahas verifikasi faktual oleh KPU.
"Kalau mau pecat ketum bukan lewat kumpul-kumpul, ada forum Munaslub," katanya di Hotel Manhattan Jakarta, Senin (15/1/2018).