News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Soal Ajudan Setya Novanto, Fredrich: Polisi Tidak Bisa Dipanggil KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Selasa (16/1/2018) kembali diperiksa KPK.

"Fredrich Yunadi, pengacara diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Terpisah saat tiba di lobi KPK, Fredrich ‎menantang KPK menghadirkan mantan ajudan Setya Novanto dari kepolisian, Reza Pahlevi.

Baca: Doa Kesembuhan Dari Setya Novanto Untuk Ade Komarudin

Menurut Fredrich, KPK tidak bisa memeriksa Reza karena terbentur perjanjian antarlembaga.

"Polisi tidak bisa dipanggil KPK. Silakan kalau sekarang mau melawan MoU itu kan urusan KPK dengan Polri," tutur Fredrich yang menggunakan Polo Tshirt warna biru.

Baca: KPK Bantah Minta Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator

Fredrich menilai pemanggilan Reza tidak ada urusan dengannya.

Mengenai keterangan Reza yang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuknya, Fredrich tidak ambil pusing.

Baca: Selasar BEI Ambruk, KSPI Sorot Rendahnya Kepedulian Pemilik Gedung Terhadap Keselamatan Kerja

"Saya gak ikut campur, tapi kalau ada instansi yang melecehkan MoU, apakah instansi tersebut masih layak berdiri di Indonesia," tambahnya.

Baca: Wanita Hamil Korban Ambruknya Selasar Gedung BEI Tidak Keguguran, Tapi Alami Stres

Diketahui, KPK sudah dua kali memanggil Reza untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan merintangi penyidikan.

Dari dua kali panggilan itu, Reza tetap tidak hadir.

Untuk panggilan berikutnya, KPK dan Kadiv Propam Polri telah koordinasi untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini