TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Data dan Informasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Badan Keamanan Laut RI Laksamana Pertama Bambang Udoyo mengatakan menerima uang dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) karena perintah dan janji Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Soedowo.
Ceritanya, Bambang Udoyo ditunjuk oleh Arie Soedewo sebagai pejabat pembuat komitmen proyek pengadaaan satelite monitoring dan drone di Bakamla tahun angaran 2016. Dia menggantikan Suroyo.
Anggaran awal untuk pengadaan satelite monitoring adalah Rp 402.710.273.000 (Rp 402,7 miliar). Namun karen perubahan APBN, anggaran tersebut dipotong sehingga menjadi Rp 222 miliar.
Dalam kesaksiannnya untuk terdakwa Nofel Hasan, Bambang Udoyo mengatakan dijanjikan Arie Soedewo Rp 1 miliar sehingga tidak meminta uang kepada pemenangn tender.
"Kaba (Arie Soedewo) panggil saya. 'Pekerjaam kamu berat, ini besar. Kamu jangan minta-minta ke rekanan. Kamu kerja benar. Supaya kamu semangat termotivasi dan tidak macam-macam, nanti kamu, Eko dan Nofel saya kasih satu-satu," kata Bambang Udoyo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Baca: KPK: Menteri dan Pejabat Negara Baru Dilantik Wajib Melaporkan LHKPN
Bambang Udoyo mengungkapkan dia menerima uang tersebut karena merupakan perintah dari atasannya. Terkait asal muasal uang tersebut, Bambang Udoyo tidak mengetahui asalnya darimana.
"Saya menerima karena Kabakamla ngasih pada saya. Saya tidak tahu asalnya darimana," kata dia.
Uang itu diserahkan dua kali oleh staf PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhamad Adami Okta pada awal Desember 2016. Penyerahan pertama adalah 100.000 Dolar Singapura dan 5.000 Dolar Singapura.
Pada persidangan terdakwa lainya yakni terdakwa Direktur PT MTI Fahmi Darmansyah, Arie Soedewo membantah meminta uang kepada. Keterangan tersebut dia sampaikan ketika bersaksi untuk Fahmi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.