Laporan Reporter Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dari jumlah tersebut, 39 hakim terlapor atau sebesar 67,24 persen direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang atau sebesar 24,13 persen dan 5 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat atau sebesasar 8,62 persen.
"Rekomendasi sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan melalui proses sidang pleno dengan putusan tiga puluh enam berkas dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan seratus enam puluh lima laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/1/2018).
Dari 58 hakim terlapor yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi, jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah disebabkan kesalahan ketik (typo error).
Jumlahnya sebanyak 20 hakim terlapor atau 34,48 persen. Kemudian karena bersikap tidak profesional yang dilakukan 19 hakim terlapor atau 32,76 persen.
Kemudian di bawahnya secara berurut adalah bersikap tidak adil atau imparsial yang dilakukan oleh 9 hakim terlapor atau 15,52 persen, berselingkuh dilakukan oleh 7 hakim terlapor atau 12,07 persen, tidak menjaga martabat dilakukan oleh 1 hakim terlapor atau 1,72 persen.
Lalu dalam narkoba dilakukan oleh 1 hakim terlapor atau 1,72 persen, dan rangkap jabatan karena hakim terlapor tersebut menjadi hakim mediator sekaligus ketua majelis untuk perkara yang sama, dilakukan oleh 1 hakim terlapor atau 1,72 persen.
Menurut Farid, hakim terlapor yang direkomendasikan dijatuhi sanksi mayoritas berasal dari provinsi Jawa Timur yaitu 13 hakim terlapor atau 22,41 persen.
Baca: KPK Periksa 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto
Baca: Sandiaga: Becak di Kota New York Punya Rute Khusus dan Dioperasikan untuk Wisata
Kemudian sebanyak 8 hakim terlapor atau 13,79 persen berasal dari Jawa Barat.
Selanjutnya disusul enam hakim terlapor atau 10,34 persen dari Sumatera Utara, kemudian empat hakim terlapor atau 6,90 perseb dari DKI Jakarta, empat hakim terlapor atau 6,90 persen dari Bali.
Kalimantan Barat kemudian menyusul yakni empat hakim terlapor atau 6,90 persen, tiga hakim terlapor atau 5,17 persen dari Aceh, tiga hakim terlapor atau 5,17 persen dari Riau, tiga hakim terlapor atau 5,17 persen dari Jawa Tengah, dua hakim terlapor atau 3,45 persen dari Jambi, dan dua hakim terlapor atau 3,45 persen dari Sulawesi Selatan.
Sementara lainnya yaitu satu hakim terlapor atau 1,72 persen masing-masing dari Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Lampung, dan dan Kalimantan Selatan.