TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran kode etik setelah pertemuannya dengan anggota DPR dari Komisi III.
Pertemuan berlangsung di sebuah hotel di Jakarta. Saat peristiwa terjadi, Arif sedang menjalani proses pencalonan Ketua MK.
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Arief telah melakukan pelanggaran ringan.
Sanksi itu berupa teguran ringan diberikan kepada Arief berdasarkan hasil pemeriksaan pada 11 Januari 2018.(*)
BERITA REKOMENDASI