Lewat peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan dilarang.<br /> <br /> Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, cantrang merupakan alat menangkap ikan penggunaannya sampai menyentuh dasar perairan.<br /> <br /> Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang.<br /> <br /> Dari penelitian Kementerian KKP, penggunaan cantrang menyapu dasar perairan dan merusak ekosistem laut.
>Mengapa Kementerian KKP Larang Penggunaan Cantrang?
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan