TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian Ustaz Zulkifli Muhammad, membantah bahwa dirinya sengaja melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui ceramahnya.
Zulkifli Muhammad mengungkapkan bahwa ceramahnya bersumber dari hadist yang menjadi dasar Islam.
"Dalam hal ini saya perlu meluruskan yang pertama apapun yang telah saya sampaikan jelas seluruhnya ada hadist Nabi Muhammad yang menuntunnya," jelas Zulkifli Muhammad sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jln Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (18/1/2018).
Zulkifli Muhammad mengungkapkan kalau ceramahnya dianggap sebagai ujaran kebencian, maka akan sangat banyak ayat-ayat Alquran dan hadist yang harus kita hapus.
"Dalam hal ini saya perlu meluruskan yang pertama apapun yang telah saya sampaikan jelas seluruhnya ada hadis Nabi Muhammad yang menuntunnya," ujar Zulkifli Muhammad.
Baca: Andre Gerindra: Ustaz Zulkifli Cepat Jadi Tersangka, Viktor Laiskodat Kapan?
Dia membantah telah melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya.
Bahkan Zulkifli Muhammad menegaskan bahwa dirinya melakukan ceramah tersebut karena cinta negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
" Jadi tidak mungkin kalau ulama dikatakan sebagai pembuat kacau dan pembuat keonaran. Kita cinta dengan NKRI. Kami siap mati demi tanah air NKRI," tegas Zulkifli Muhammad.
Hari ini, Zulkifli Muhammad menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka ujaran.
Zulkifli Muhammad didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Tampak Munarman, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Aziz Yanuar.
Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi.
Ujaran kebencian tersebut diduga dilakukannya saat memberikan ceramah disalah satu masjid kawasan di Jakarta dan sempat menjadi viral di media sosial.
Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa pada 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, China, Syiah dan liberal.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.