LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak terlalu memusingkan langkah Fredrich yang mempolisikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik saat mengumumkan Fredrich menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
"Silahkan saja, saya kira sudah disampaikan sejak awal kalau ada upaya-upaya hukum yang dilakukan silakan saja, KPK pasti akan hadapi hal tersebut," tegas Febri, Kamis (18/1/2018).
Febri menjelaskan saat ini proses hukum di dugaan merintangi penyidikan sudah berjalan. Pastinya saat lembaga antirasuah itu menetapkan tersangka, disertai dengan alat bukti yang kuat.
"Ketika kami menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami sudah punya minimal dua alat bukti bahwa memang ada dugaan kerja sama yang kemudian itu memenuhi ketentuan di Pasal 21 UU Tipikor menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, dugaan itu lah yang kami proses saat ini," tutur Febri.
Baca: Ditanya Hakim Sidang Dugaan Korupsi e-KTP, Setnov Jawab Siap
Febri menambahkan tahap penyidikan kalau itu dibantah, silakan bantah pada penyidik, di sampaikan saja kepada penyidik, dan nanti kalau perlu dibuka di proses persidangan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017. Mereka yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.