News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tangis Haru Para Nelayan Pecah Saat Menteri Susi Batalkan Pelarangan Alat Tangkap Cantrang

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan nelayan tak kuasa menahan air mata saat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah memperbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang.

Keputusan ini diumumkan langsung Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi Santoso yang didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di hadapan para nelayan yang berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Baca: Dinilai Sukses dan Jadi Percontohan, PCNU Sragen Jadi Tuan Rumah Rakornas NU CARE-LAZISNU

"Jadi (izin penggunaan cantrang) diperpanjang tanpa batasan waktu, tapi tidak boleh menambah kapal," kata Hadi Santoso dari mobil orasi.

Usai menyampaikan pengumunan tersebut, ribuan nelayan yang hadir dari berbagai wilayah di Kalimantan Barat, Madura, Lampung, Sulawesi, Pati, Tuban, Banten, Tegal dan Rembang itu langsung bersorak sorai.

"Alhamdulilah.. Alhamdulilah," ucap para nelayan.

Tak hanya mengucap syukur, ratusan nelayan tersebut tak kuasa menahan air mata.

Para nelayan yang berdiri di barisan depan mobil komando itu langsung meneteskan air mata.

Beberapa juga terlihat langsung saling berpelukan satu dengan yang lainnya.

Nelayan lainnya, juga terlihat sujud syukur usai mendengar pengumuman tersebut.

Susi yang berdiri di samping Hadi mengamini pernyataan bahwa izin penggunaan cantrang diperpanjang.

Baca: Datsun Cross Tersedia Dalam Tujuh Pilihan Warna

Namun, dia mengingatkan para nelayan untuk tidak melanggar aturan main yang telah disepakati.

"Keputusan tadi tolong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukuran mark down masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi," kata Susi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini