TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Zulkifli Muhammad menilai pihak kepolisian telah mempersilakan dirinya untuk kembali berdakwah meski berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Zulkifli Muhammad mengklaim bahwa hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, kepada dirinya pada saat pemeriksaan.
"Pemeriksaan lancar, penuh kehangatan, cair dan saya merasa seperti di rumah sendiri. Kemudian dari penyidikan Alhamdulillah, proses hukum Pak Dir (Fadil Imran) bilang saya dipersilakan kembali berdakwah," jelas Zulkifli Muhammad kepada wartawan seusai pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Baca: Andre Gerindra: Ustaz Zulkifli Cepat Jadi Tersangka, Viktor Laiskodat Kapan?
Meski dibebaskan untuk kembali berdakwah, namun Zulkifli Muhammad tidak ingin membeberkan status hukumnya saat ini.
Dirinya juga mengaku belum akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Saya tidak bisa menjawab untuk itu. Belum ada jadwal pemeriksaan," ujar Zulkifli Muhammad.
Dirinya mengatakan bahwa penyidik akan melakukan komunikasi dengan lembut jika membutuhkan keterangan Zulkifli Muhammad.
Seperti diketahui, Zulkifli Muhammad, menjalani pemeriksaan kasus berita bohong.
Pemeriksaan tersebut dilakukan selama lebih dari empat jam oleh penyidik di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Penyidikan dimulai pada pukul 13.30 WIB, Zulkifli Muhammad baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 17.30 WIB. Dirinya didampingi oleh puluhan kuasa hukum, tampak advokat Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Juju Purwantoro.