News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Partai Hanura

Alasan Pengurus Hanura Kubu OSO Laporkan Sarifuddin Sudding ke Polisi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding menjabat tangan Ketua Umum Hanura yang dikukuhkan lewat Munaslub versi Ambhara Marsekal Madya (Purn) Daryatmo di DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Partai Hanura versi Oesman Sapta Odang melaporkan Sarifuddin Sudding, Sekretaris Jenderal Partai Hanura kubu Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo ke Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (18/1/2018).

Tim Kuasa Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek, mengatakan Sudding dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan.

Dia menilai, berkumpulnya Sudding cs sejak 13 Januari 2018 sampai Munaslub di kantor DPP Partai Hanura di Bambu Apus, Jakarta Timur, pada Kamis kemarin, patut diduga merupakan tindak penggelapan jabatan mengatasnamakan DPP Hanura yang sah, di bawah kepemimpinan OSO.

Selain itu, Manek menduga Sudding cs menggunakan atribut-atribut dan akta-akta partai, seperti AD/ART palsu dalam menyelenggarakan kegiatan sejak 13 Januari 2018. Alasannya, Sudding cs sudah dipecat dari Sekretaris Jenderal dan pengurus DPP Partai Hanura.

Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Hanura masa bakti 2015-2020 per tanggal 14 Januari 2018. Tercantum dalam surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018.

"Seluruh aktivitas sejak yang dilakukan Sudding cs sejak 14 Januari 2018 merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional karena dilakukan orang-orang yang sudah tidak menjadi anggota dan pengurus DPP Hanura. Jadi, mereka sudah tidak mempunyai legal standing lagi," ujar Manek, Jumat (19/1/2018).

Baca: Untuk Pertama Kalinya, KPK Periksa Bupati Rita Wisdyasari Tersangka TPPU

Baca: Usai Didemo, Ketua Komisi A DPRD DIY Minta Penyelesaian Bandara Kulonprogo Lewat Musyawarah

Dalam surat laporan Nomor LP/338/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 18 Januari 2018, menyebutkan bahwa Sudding Cs diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang tindak pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP terkait menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan 374 KUHP terkait penggelapan jabatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yuwono membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh Serfasius Serbaya yang telah diberikan kuasa oleh Partai Hanura.

Sudding dilaporkan dengan tuduhan penggelapan jabatan pada pengadaan rapat tanpa izin dari Partai Hanura.

"Iya benar (dilaporkan), kasusnya pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan jabatan," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2018).

Menurut keterangan Serfasius, ucap Argo, Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Hanura masa bakti 2015-2020 per tanggal 14 Januari 2018. Tercantum dalam surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018.

Namun, pada 15 Januari 2018, Sudding masih menggunakan atribut atau fasilitas dan mengadakan rapat yang mengatasnamakan Partai Hanura. Hal itu, yang membuat Partai Hanura merasa dirugikan.

"Diduga, pihak yang bersangkutan telah membawa dan menggunakan dokumen tanpa izin dan sepengatahuan pihak pelapor. Korban pun merasa dirugikan," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini