News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jadi Justice Collaborator Setya Novanto Minta Keluarganya tak Diganggu

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto selaku terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) siap bekerja sama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menjadi justice collaborator (JC).

Ia pun bersedia membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat proyek bancakan bernilai Rp 5,9 triliun itu.

Demikian disampaikan Ketua tim penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, kepada Tribun, Rabu (17/1/2018) lalu.

Selain syarat yang harus dipenuhi, Setya Novanto juga akan mendapat sejumlah keuntungan jika mendapat status justice collaborator.

Di antaranya perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan mendapat penghargaan.

Baca: Cerita Idrus Diusir dari Kantor Kementerian yang Dia Pimpin Sekarang Hanya karena Pakai Sandal Jepit

Menurut Maqdir, selain empat keuntungan itu, Novanto juga berharap agar keluarganya tidak diganggu, baik fisik, psikis maupun pidana.

"Iya, siapa sih yang mau begitu," ujar Maqdir.

"Makanya saya bilang, mereka maha tahu, mereka punya segalanya," imbuhnya.

KPK telah memeriksa dua anak Setya Novanto. Mereka adalah Rheza Herwindo dan Dwina Michaela.

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudiharjo.

Anak dari terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Dwina Michaella (kanan) dan Rheza Herwindo (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (10/1/2018). Kedua anak Setya Novanto tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendalami informasi kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Perdana, pemegang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rheza dan Dwina dimintai keterangan terkait kepemilikan saham di konsorsium penggarap e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.

Menurut Maqdir, harapan Novanto itu lebih kurang sama seperti yang terjadi pada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Nazar merupakan satu dari beberapa terdakwa kasus korupsi yang mendapat status justice collaborator.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini