Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan dan ditempatkan di rekening Mandiri KCP Pekalongan.
Baca: 14 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA Selesai Jalani Wawancara Terbuka
Adi Putra menyerahkan kartu ATM berikut PIN kepada Antonius.
"Terdakwa Antonius Tonny Budiono didakwa menerima uang secara bertahap seluruhnya berjumlah dua miliar tiga ratus juta rupiah," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dodi Sukmono sebagaiaman dikutip Tribun dari surat dakwaan, Jakarta, Jumat(19/1/2018).
Menurut jaksa, uang Rp 2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Baca: Puluhan Tas Mewah Disita KPK, Bupati Rita: Tidak Apa-apa, Itu Harta Duniawi
Uang itu juga diberikan karena telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan PT Adhiguna Keruktama.
Berdasarkan surat dakwaan, Adi Putra melalui anak buahnya selalu menyetor uang ke rekening tersebut setiap kali mendapat proyek.
Adapun rekening tersebut digunakan menggunakan identitas palsu yakni atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.
Baca: Bacakan Surat dari Wiranto, Daryatmo Klaim Penunjukannya Sebagai Ketua Umum Hanura Sah
Kedua kartu ATM tersebut lah yang diberikan Adi Putra kepada Antonius.
Adapun penyerahan kartu ATM itu diberikan langsung Adi Putra di ruang kerja Antonius.
"Dalam pertemuan di ruang kerja, terdakwa menerima kartu ATM Mandiri beserta pin dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Adi Putra mengatakan bahwa rekening akan diisi uang dan dapat digunakan terdakwa sewaktu-waktu," kata Dodi.
Baca: Pak Cik Sampaikan Kritik Kepada Sandiaga Uno Soal Program Rumah DP 0 Rupiah
Atas perbuatannya Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.