TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Akhmad Zaini divonis pidana penjara 2 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Zaini terbukti menyuap Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
"Mengadili Akhmad Aaini terbukti secara sah dan meyainkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanujut sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Ketua I Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Baca: Tas Branded Disita KPK, Ini Reaksi Bupati Rita
Menurut hakim, Tarmizi terbukti memberikan uang kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta dan fasilitas menginap di hotel sebesar Rp 9.500.000 dan pemakaian mobil sewaan dimana pemberian kepada Tarmizi.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar hakim menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi yang diwakili Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT AMDI.
Perbuatan Zaini memberatkan dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal yang memberatkan lainnya adalah Zaini merupakan seorang advokat yang merupakan komponen penegak hukum tentu saja paham resiko atas perbuatannya.
Baca: PT Jakpro Mulai Rekrutan Tenaga Kerja untuk Operasional LRT
Sementara hal-hal yang meringangkan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, tidak berpenghasilan dan menjadi tulang punggung keluarga, merasa bersalah dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.(*)