TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyederhanaan partai politik pada Pemilu 2019 dianggap akan sulit terjadi melalui revisi verifikasi faktual.
Komisioner KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay memprediksi partai politik tersebut tidak akan menemui hambatan berarti karena aturan yang dipadatkan sehingga mengurangi kualitas persyaratan.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi nomor 53/2018, seluruh partai politik baik yang baru dan yang lama harus diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca: Berkelahi Rebutan Senjata, Mahasiswa Tewas Terkena Tembakan Oknum Brimob
KPU RI kemudian telah berkonsultasi dengan DPR RI terkait Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019.
Verifikasi faktual tersebut kemudian disederhanakan dan dipersingkat waktunya,
"Ini menurut saya akan mengancam betul kualitasnya," kata Hadar Nafis Gumay saat diskusi 'Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol'di Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Menurut Hadar, 12 partai politik peserta Pemilu 2014 ditambah empat partai baru sangat bersar peluangnya untuk lolos.
Hadar menegaskan bukan berarti dia ingin agar ada partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, kata dia, penting untuk menghasilkan peserta yang berkualias melalui tahapan yang bagus.
"Kalau kita tidak jaga ini, maka semangat konstitusi kita untuk menyederhakan itu menjadi sulit," kata Hadar Nafis.
Baca: Beli Rp 140 Juta, Jokowi Sempat Tawar Menawar Harga Motor Chopperland
Sekdar informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi atau judicial review pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
Pasal 173 sebelumnya memuat ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat. Ayat (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi, ayat (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat, ayat (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.
Pasal tersebut kemudian digugat oleh partai politik baru semisal Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia, ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai, ketentuan itu tidak adil karena adanya pembedaan perlakuan.