News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Komisioner KPU Nilai Aturan Baru Verifikasi Faktual Parpol Terkesan Ecek-ecek

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadar Nafis Gumay

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay menyesalkan adanya tindakan masif yang dilakukan agar verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu 2019 dipersingkat dan tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 53/2018, seluruh partai politik baik yang baru dan yang lama harus diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan ini membatalkan aturan lama bahwa partai lama yang sudah ikut Pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi faktual.

Baca: Pengamat: Pemerintah dan DPR Tidak Mau Ada Verifikasi Faktual

"Apa yang terjadi sekarang ini secara rombongan, berjamaah itu membatasi diri karena (masalah) dana, karena waktu, karena SDM dan seterusnya. Menurut saya ini sikap yang keliru, kita ini diajak seperti bersandiwara," kata Hadar Nafis Gumay saat diskusi 'Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol'di Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Hadar mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut meliputi pelaksanaan azas Pemilu, kesetaraan terhadap partai-partai politik dan sebagainya.

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, KPU RI telah berkonsultasi dengan DPR RI misalnya Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019.

Baca: Politikus PDIP Prediksi Partai Abal-abal Bakal Lolos Jadi Peserta Pemilu karena Putusan MK

Ada sedikit perbedaan metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan.

Dalam PKPU 11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling.

Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi. Sekarang partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor (DPD). KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, maka verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference. Tetapi, pengurus partai harus bisa membuktikan alasan ketidakhadiran anggota yang bersangkutan, misalnya surat keterangan dokter atau rawat inap apabila sakit.

Untuk tingkat pusat, verifikasi faktual dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari. Sementara di tingkat provinsi dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari, dan di tingkat kabupaten/kota menjadi tiga hari dari sebelumnya 21 hari.

"Saya menangkap ya kualitasnya hasil, tetapi apa yang mau dilakukan ini seperti verifikasi ecek-ecek. Ini menurut saya akan mengancam betul kualitasnya. Nah kalau seperti itu maka kita akan dapatkan partai politik yang sekarang jumlahnya akan jadi 12 (peserta Pemilu 2014) plus empat, ya bisa saja lolos semua. Mohon maaf jangan ditangkap saya ingin mereka tidak lolos semua, kualitasnya yang terpenting," beber Hadar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini