Telah terjadi kecelakaan kerja atas pengerjaan proyek Light Rapid Transit (LRT) di Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (22/01/2018).
Peristiwa ini mengakibatkan 5 korban luka-luka akibat tertimpa reruntuhan proyek tersebut. Atas kejadian ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan siap menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan, “Kami turut berduka dengan kejadian ini, ke 5 korban dalam peristiwa ini adalah peserta kami dan kami jamin mereka tidak akan mengeluarkan biaya apapun atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpanya, semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai sembuh”.
Selain biaya pengobatan tanpa batas yang akan dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat program Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
STMB ini merupakan pengganti upah bulanan bagi korban yang tidak dapat masuk bekerja akibat kecelakaan kerja tersebut, jelasnya.
Sampai pernyataan ini dikeluarkan, 2 korban atas nama Akmad K dan Wahyudi masih dalam proses observasi dan harus menjalani rawat inap di RS Columbia, sementara 3 lainnya atas nama Rois Julianto, Abdul Mupid dan Jamaluddin dinyatakan sudah dapat kembali ke rumah.
“Tidak ada yang menginginkan kejadian seperti ini, namun sebelum hal terburuk terjadi, pastikan bahwa kita sebagai masyarakat pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kita bersama keluarga dapat lebih tenang saat bekerja”, tutup Krishna.