News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Partai Hanura

Kubu Sudding Desak Menkumham Cabut SK Kubu OSO dan Akui Munaslub Bambu Apus

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan kubu Sarifuddin Sudding telah bergerak ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk mendesak pencabutan Surat Keputusan (SK) yang diberikan kepada kubu Oesman Sapta Odang (OSO).

"Hari ini tim kita sudah bergerak di sana, dan kita minta Menkumham hari ini mencabut (SK)," ujar Dadang, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Ia menegaskan keinginan lainnya dari pihaknya, yakni Hanura kubu Sudding juga masih tetap sama, yakni agar Menkumham mengakui hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar kubu Sudding di Kantor DPP Hanura di Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Sehingga kita kembali tentu kepada tuntutan kita semula, bahwa segera Menkumham akui hasil Munaslub di Bambu Apus," kata Dadang

Dadang sangat yakin, bahwa SK yang disahkan untuk Hanura kubu OSO merupakan hasil dari informasi yang telah dipelintir oleh kubu tersebut.

"Kita punya keyakinan besar 1000 persen apa yang disahkan Menkumham didasarkan informasi yang mereka (kubu OSO) pelintir," kata Dadang.

Baca: Jokowi Serahkan 490 Sertifikat Tanah untuk Tempat Ibadah

Menurutnya, SK tersebut cacat lantaran ia menilai kubu OSO tidak mencantumkan konflik yang tengah bergejolak dalam tubuh Hanura.

"Kita memandang itu cacat, seperti di sana disebutkan Hanura tak ada konflik, justru (benar) muncul konflik di Hanura," ujar Dadang.

Lebih lanjut anggota DPR RI itu menyebut SK dihasilkan dari kebohongan yang tertera dalan surat yang dibuat Dewan Kehormatan versi kubu OSO.

"Itu kebohongan substantif yang di surat yang dibuat wanhor mereka, yang tanda tangan aneh, harusnya Ketua dan Sekretaris tapi Ketua dan Wakil Ketua," tandas Dadang.

Sebelumnya, Partai Hanura kubu OSO tetap menjalankan partainya, karena mengklaim telah mengantongi SK dari Kemenkumham.

SK itu menjadi cara OSO membuktikan bahwa pemerintah sudah mengesahkan kepengurusan partai di bawah kepemimpinannya.

Di sisi lain, Menkumham RI Yasonna Laoly pun telah menerima sejumlah perwakilan dari Partai Hanura kubu Sudding, di kantor kemenkumham, pada Jumat sore, 19 Januari 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini