TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan tiga kader kubu Daryatmo ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum OSO, Servasius Serbaya Manek mengatakan, ketiga kader Hanura itu, dilaporkan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kami selaku kuasa hukum OSO telah melaporkan terhadap tiga kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan pada media online," ujar Servasius saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2018).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/412/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 22 Januari 2018, kubu OSO melaporkan Ari Mularis, Sudewodan, dan Dadang Rusdiana.
Servasius mengatakan, ketiga kader itu, dilaporkan lantaran menyampaikan pernyataan melalui media daring.
Baca: KPK Dalami Aliran Dana TPPU Rita Widyasari untuk Perawatan Kecantikan
Mereka, ucap Servasius, menyebut OSO melakukan penggelapan uang Rp 200 miliar.
"Bahwa pak OSO sebagai Ketua Hanura yang sah melakukan penggelapan uang Rp 200 miliar," ujar Servasius.
Servasius menegaskan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan dan fitnah sehingga Ketua Umum Hanura menjadi korban pencemaran nama baik.
"(OSO) sebagai korban memiliki hak untuk membela diri sehingga melakukan pelaporan agar pemberitaannya imbang," ujar Servasius.