News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panglima TNI Minta Usulan Pelibatan TNI Dalam Penindakan Aksi Terorisme Tidak Menjadi Polemik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto berharap usulan pelibatan TNI dalam penindakan teroris tidak menjadi polemik.

Seperti diketahui DPR RI saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme

"Ini jangan dijadikan polemik ya, ini baru surat. Sehingga media juga diharap bisa membantu TNI yang saat ini sudah solid dan jangan dijadikan bahan untuk hal-hal yang kurang bagus. Hanya surat (usulan)," kata Hadi di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (24/1/2018).

Baca: Bambang Soesatyo Ungkap Alasan Enggan Pakai Mobil Dinas Ketua DPR Berpelat RI 6

Baca: Takut Kualat, Bambang Soesatyo

Baca: Ketua Fraksi PKS Berharap Generasi Muda Peduli Terhadap Masalah Sosial

Tak Akan Gunakan Mobil Dinas Ketua DPR Berpelat RI 6

Menurutnya surat yang ditulisnya kepada DPR untuk memasukan peran dan tugas TNI sehingga kemampuan TNI dapat terwadahi.

"Jadi sebagai penindak dan pemulih tentunya kita memiliki kewajiban untuk juga ikut serta dalam kaitannya dengan penanggulangan teroris. Sehingga saya berkirim surat untuk mengajukan permohonan. Sehingga tugas TNI juga bisa diwadahi," kata Hadi.

Menurut Hadi, dalam RUU perubahan tentang Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 pihaknya menginginkan agar Perbantuan Tindak Pidana Teorirsme yang tercantum di dalamnya diubah menjadi Penanggulangan Aksi Terorisme dengan memasukan satu pasal yang bisa mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI.

Baca: Pengamat Anggap Tidak Masalah KPK Pakai Rekaman FBI Dalam Persidangan Setya Novanto

Baca: Ancam Beri Nilai Jelek, Guru SMP di Jakarta Timur Mencabuli 16 Muridnya

"RUU Perubahan tentang Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, itu berjudul Perbantuan Tindak Pidana Terorisme yang ingin kita ubah menjadi Penanggulangan Aksi Terorisme, dengan memasukan satu pasal yang mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI. Itu saja dasarnya," ujar Hadi.

Ia pun menegaskan kembali bahwa surat tersebut sifatnya masih permohonan agar bisa dibahas di DPR.

"Itu pun bersifat permohonan. Dari TNI minta dimasukan sehingga bisa dibahas," kata Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini