News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Nama SBY Disebut dalam Sidang e-KTP, Dua Politisi Demokrat Bungkam

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP yang menghadirkan mantan politisi Demokrat Mirwan Amir bagi terdakwa Setya Novanto.

Tribunnews pun berusaha untuk menghubungi para kader partai yang identik dengan warna biru itu.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo memang sempat membalas pesan singkat terkait penyebutan nama SBY pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

Sekira pukul 15.08 WIB, mantan Menpora RI itu membalas, namun enggan untuk menanggapi.

Ia meminta agar pertanyaan terkait masalah itu diajukan kepada bagian hukum partainya.

"Silakan kontak bagian hukum PD (Partai Demokrat) yang lebih tepat menjawab hal ini, terima kasih," ujar Roy, sore ini.

Baca: Direktur LBH Jakarta Menolak Diperiksa Polisi

Kemudian Tribunnews pun mencoba menghubungi kader Demokrat lainnya, seperti Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan, serta Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin.

Namun saat coba dihubungi, panggilan telepon Hinca dan Didi dialihkan.

Sebelumnya, nama SBY disebut mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir dalam kesaksiannya bagi terdakwa Setya Novanto.

Mirwan mengatakan, dirinya pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu karena Ridwan mendengarkan saran yang diberikan rekannya, Yusnan Solihin.

Menurut Yusnan yang memahami teknis e-KTP, proyek tersebut bermasalah.

"Saya sudah sampaikan itu, tapi kan saya tidak punya kekuatan untuk menyetop e-KTP, paling tidak saya sudah sampaikan," kata Mirwan di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Mirwan mengatakan Yusnan juga telah membuat surat untuk pemerintahan yang memenangkan Pemilu 2009, ia juga percaya penilaian Yusnan tersebut benar.

"Pernah saya sampaikan (pada SBY) bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan, maka dari itu Pak Yusnan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintahan pemenang pemilu 2009, dan saya juga percaya dengan pak Yusnan, kalau memang program ini tidak baik, (jadi) jangan dilanjutkan," kata Mirwan.

Saat itu, Demokrat memang keluar sebagai pemenang pemilu 2009.

Sedangkan SBY, kembali terpilih sebagai Presiden RI dan didampingi oleh Wakilnya, Boediono.

Menurut Mirwan, SBY tetap ingin proyek yang merugikan negara dengan taksiran nilai hingga Rp 2,3 triliun itu dilanjutkan, meskipun telah mendengarkan saran darinya.

Keinginan SBY itu lantaran memang pada awalnya proyek tersebut dibuat untuk menghadapi Pilkada.

"Tanggapan dari bapak SBY bahwa 'ini kita untuk menuju Pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan'," tegas Mirwan.

VIRAL: Pembantu Rumah Tangga Bersihkan Kura-kura dapat Gaji Rp 36 Juta Per Bulan, Terungkap Fakta Sesungguhnya!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini