News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sebelum Sidang, Setya Novanto Sarapan Mie Instan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam satu minggu, ‎terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto diagendakan menjalani dua kali sidang di Pengadilan Tipikor, yakni Senin dan Kamis.

Lantas apakah ada persiapan khusus sebelum sidang?

Menjawab itu, Setya Novanto‎ mengaku tidak ada persiapan khusus. Namun harus selalu ekstra sabar.

"Tidak ada yang khusus, tadi saya sarapan mie instan, makanya kan berat turun dua kilogram," ucapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurutnya selama menjalani sidang, Setya Novanto harus tetap sabar karena sidang bisa berlangsung hingga tengah malam.

"Yah sekarang ini kan harus sabar ya, karena kan seperti kemarin sidang sampai tengah malam ya kita harus sabar," tambahnya.

Baca: Setya Novanto: Saya Sekarang Jadi Rakyat Jelata

‎Diketahui Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Dia diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini