News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Kali Ini, Setya Novanto Sembunyikan Catatan Kecilnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain penampilan Setya Novanto yang berubah, yakni tidak lagi menggunakan batik coklat melainkan merah.

Kali ini, barang bawaan Setya Novanto juga berbeda. Jika biasanya setiap sidang dia selalu membawa buku catatan kecil.

Dalam sidang kali ini, buku itu tidak lagi ada di genggaman mantan Ketua DPR RI tersebut. Kali ini dia hanya membawa laptop dan kaca mata beserta tempatnya. Padahal di buku itu, Setya Novanto mencatat nama sejumlah anggota DPR yang diduga menerima uang panas.

Lantas kemana buku itu? Dikonfirmasi soal buku kecilnya yang berwarna hitam. Setya Novanto menjawab buku itu kini disembunyikan.

Mantan Ketum Golkar ini juga mengakui dalam sidang sebelumnya, nama-nama anggota dewan itu hampir terbaca oleh awak media.

"Diumpetin (buku hitam kecil). Kalian bisa tau itu isinya kan. Pancing-pancing belakang ketauan kesorot deh isinya," kata Setya Novanto.

Baca: Mirwan Amir Sebut Presiden SBY Minta Proyek e-KTP Lanjut Karena Akan Pilkada

Kembali disinggung soal siapa nama-nama di buku itu dan apakah sudah diteruskan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi? Setya Novanto hanya diam.

Diketahui Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Dia diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini