Baca: Polisi Jadi Pj Gubernur Bisa Munculkan Pilkada Curang
Kemudian, lanjut dia, pada saat Mirwan menyampaikan hal tersebut, belum ada masalah korupsi yang mengganggu proyek e-KTP tersebut.
Sehingga tidak mungkin bisa dihentikan tanpa alasan yang jelas karena akanberakibat hukum atas kontrak yang sudah dintanda tangani.
"Pemerintah bisa dituntut balik oleh pihak kontraktor dan akan merugikan pemerintah," jelasnya.
Bahwa sekarang ada permasalahan hukum yaitu korupsi yang dilakukan oleh para anggota DPR khususnya Komisi II saat proyek ini berjalan, Partai Demokrat berada dalam sikap mendukung KPK untuk menuntaskan kasus korupsi EKTP seterang terangnya dan sejernih jernihnya.
"Partai Demokrat pasti mendukung KPK meskipun nanti ada kader Partai yang terlibat dalam pusaran kasus ini. SBY dan Demokrat punya komitmen tinggi untuk mendukung KPK menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," ujar Ferdinand.
Ia menilai pernyataan Mirwan tersebut tidaklah menunjukkan bahwa Presiden SBY kala itu dan Partai Demokrat terlibat dalam pusaran korupsi e-KTP.
Kalaupun ada kader yang terlibat, tegas dia, itu perbuatan oknum dan bukan partai secara lembaga.
"SBY bersih dari seluruh kasus korupsi e-KTP," tegasnya.
Dengan demikian, ia meyakini, pernyataan Mirwan tersebut tidak memiliki dampak hukum apapun terhadap SBY.
"Karena SBY tidak terlibat dalam kasus tersebut," kata Ferdinand. (Tribun Network/amriyono/andri malau/wly)
Baca tanpa iklan