Pernyataan tersebut sekaligus untuk menanggapi apa yang telah disampaikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani beberapa waktu yang lalu.
Perlu diketahui, kebijakan perlibdungan data pribadi warga negara telah dilakukan oleh sejumlah negara.
Malaysia dan Singapura merupakan contoh negara yang telah memiliki regulasi Personal Data Protection Act (PDPA) serta sebuah badan yang bisa memastikan bahwa regulasi tersebt tetap ditegakkan.
Baca tanpa iklan