News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Foto Buronan Honggo Wendratno Hiasi Kantor Polisi di Indonesia

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tindak lanjut dari masuknya nama Honggo Wendratno dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Foto wajah buronan kasus korupsi kondensat ini telah disebar hingga ke daerah, khususnya kantor-kantor polisi di sejumlah wilayah.

Kasubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Djamaludin sangat mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Honggo bisa segera melapor.

"Fotonya sudah disebar, soal dugaan dia di luar negeri kami juga sudah ajukan Red notice," tambah
‎Djamaludin, Sabtu (27/1/2018).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya membenarkan pihaknya telah menerbitkan DPO pada Honggo yang juga mantan Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama .

Ditemukannya Honggo sangatlah penting karena Kejaksaan Agung telah meminta penyidik Bareskrim segera melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Baca: Perawat National Hospital Cabuli Pasien Cantik, Ombudsman Panggil Menkes

Pelimpahan itu harusnya dilakukan pada Senin (8/1/2018) namun batal karena Honggo tidak hadir. Sementara dua tersangka lainnya, Raden Priyono dan Djoko Harsono hadir lalu dipulangkan.

DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1/2018) kemarin, ditandatangani oleh Wadir Tipideksus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

Honggo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pelimpahan namun tidak pernah hadir.

Penetapan DPO ini dilakukan beberapa hari setelah penyidik melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Honggo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Meski jarak tiga rumah itu saling berdekatan, namun Honggo tidak ditemukan. Petunjuk soal dimana keberadaan Honggo saat ini juga nihil.

Penyidik hanya menyita dokumen dan beberapa barang lain termasuk nomor ponsol di tiga rumah yang ditempati oleh penjaga dan asisten rumah tangga Honggo.

Selain menggeledah, penyidik sempat pula menanyakan Honggo ke asisten rumah tangga, penjaga hingga Ketua RW setempat namun mereka tidak mengetahui dimana Honggo bersembunyi.

Menurut informasi, Honggo berada ‎di Singapura untuk memeriksa kesehatan pascaoperasi jantung, namun hasil penelusuran di Singapura baik di rumah maupun kantornya, keberadaan Honggo tidak diketahui.

Di kasus ini, baik Honggo maupun dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini